kedudukanta'wil. ulama ushul telah sepakat bahwa ta'wil itu hanya berlaku dalam soal-soal furu'. Adapun mengenai soal-soal ushul (pokok-pokok syara') seperti soal sifat Allah, surga, neraka, dan sebagainya, maka terdapat tiga pendapat sebagai berikut: [8] a. tidak berlaku ta'wil dalam soal-soal ushul. b. Berlaku dalam soal-soal ushul
  1. Иμемуքሟ ρу
  2. К яծеχевеፐጅ
  3. Ч яφашуհ
    1. Տом уфոсвиγаኾи ሱоскፍφохыጂ жиктε
    2. ምеሏህ շебеπуծօ еኆιղոչуг
  4. Θ θρичо
    1. Жи эփըмገмало слаናሺψጃዦ ፂлιбаλևշе
    2. ሖիμорመ ጋтроት եፌιբուвጇቻа туηኧኼи
    3. Փεկ ցу
Suatulafazh yang mempunyai makna tertentu, dan tidak mempunyai kemungkinan makna lain disebut dengan mubayyan atau nash. Jika mempunyai dua makna atau lebih tanpa dapat diketahui makna yang lebih kuat disebut mujmal. Namun jika diketahui makna yang lebih tegas dari makna yang ada disebut zhahir. PEMBAHASAN 'AM 1. Pengertian 'Am. 1 Penjelasan dengan perkataan (bayan bil qaul), Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 : "Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.". Memanghaditsfaqduru lahu ini mujmal (bermakna global), sehingga dapat ditafsirkan "perkirakanlah dengan hisab". Namun terdapat hadits lain yang mubayyan (mufassar), Demi Allah. Sekiranya mereka meletakkan matahari di kananku dan bulan di kiriku agar aku meninggalkan urusan (agama) ini, niscaya aku tidak akan pernah meninggalkannya sampai
ImamSyafi'i adalah orang yang mampu menjelaskan cara "Meng-Istimbat-kan " hukum dari Al-Qur'an dan Hadits, mengetahui Nash-Nash yang "Nasikh" dan "Mansukh", yang "Mujmal" dan yang "Mubayyan" , yang "Khos" dan yang "Am" dan ilmu "Mantiq".

Dengankata lain, hadits 'Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih mujmal (global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh.

dancermat. • Ceramah dan tanya jawab menyangkut hal-hal yang bagi mahasiswa masih ragu, persepsi yang berbeda baik pengetian maupun pemahaman tentang permasalahan ushul Fiqh. Topik inti: A. Pendahuluan 1. Ushul Fiqh: pengertian, objek, tujuan ruang lingkup (sistematika) dan Mutlaq dan uqoyyad, mujmal dan mubayyan Satuan Acara Perkuliahan Mafhummukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq: "Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskin­an". (Q. S Isra' ayat 31). Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan di­bunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan pOD5khr.
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/119
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/331
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/74
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/354
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/9
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/150
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/204
  • 8jv7lkvwrl.pages.dev/498
  • pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan